DALAM PROGRAM PERUMAHAN MASKIN
Oleh : Misbakhun Nafik
(Staf Pengemb. Jaringan Prakarsa Jatim)
Kenyataannya, dalam APBD 2013, idealitas tujuan program itu bisa dibilang kebijakan lips service belaka. Bila diuraikan satu persatu kegiatan dari program ini,kita mendapati11 kegiatan sebagai implementasi program tersebut;
1. Pengembangan kawasan siap bangun dan atau lingkungan siap bangun di kota-kota metropolitan dan kota-kota besar.
2. Pengembangan Kawasan Agropolitan, Pembangunan/Perbaikan sarana prasarana kawasan Agropolitan Jawa Timur.
3. Perbaikan Jalan/Saluran Lingkungan Permukiman.
4. Peningkatan Sarana Prasarana Permukiman Kawasan Khusus.
5. Pengembangan dan Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa (Rusunawa ).
6. Dana Pendamping PNPM.
7. Pembangunan/Rehabiltasi bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jatim.
8. Pendampingan Pembuatan Laporan Pelaksanaan Renovasi Rumah Tidak Layak Huni di Jawa Timur.
9. Pengembangan Teknologi Tepat Guna Bidang Perumahan dan Permukiman.
10. Pengembangan Data/Informasi Bidang Perumahan dan Permukiman;
11. Pendidikan Kemasyarakatan Produktif melalui Pembinaan Jasa Konstruksi.
Dari sebelas kegiatan di atas, terdapat kegiatan Pembangunan/Rehabilitasi
Di antara 11 kegiatan, kegiatan No. 7 yakni Pembangunan/Rehabiltasi bangunan Gedung Pemerintah Provinsi Jatim menelan total anggaran mencapai senilai Rp. 18 Miliar atau sekitar 35 % dari total realisasi anggaran Program Pengembangan Perumahan.
Realisasi 35% anggaran untuk gedung dinas Pemprov Jatim ini tentu tidak sesuai dengan narasi tujuan program. Seperti dilaporkan dalam LKPJ, Rp. 18 miliar tersebut dipergunakan untuk:
• Perbaikan Gedung Laboraturium Keuangan Provinsi Jawa Timur.
• Renovasi Gedung Utama Grahadi.
• Renovasi Gedung Dinas PU Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Jawa Timur.
• Perbaikan Garasi Bus Jl. Jagir, Surabaya.
• Perbaikan Berkala Rumah Dinas Jl. Imam Bonjol, Surabaya.
• Perbaikan Kantor Biro Humas dan Protokol serta Lantai 7 Kantor Gubernur Provinsi Jawa Timur.
• Perbaikan Gedung PKK. Gedung PKK yang terletak di jalan Gayung Kebonsari.
Di sini yang patut dipertanyakanadalah apakah relevansi dari ke tujuh kegiatan itu terhadap tercapainya tujuan dari Pembangunan pada urusan Perumahan khususnya bagi masyarakat miskin?
Membangun / memperbaiki Kantor Pemerintah atau Rumah Dinas harusnya sesuatu yang sangat wajar bila dilakukan sesuai kebutuhan, namun dengan mengambil dan mengalokasikannya dari anggaran Perumahan Masyarakat Miskin hal itu menjadi sangat MENYAKITKAN !!!